Whistle Blowing System
Whistle Blowing System (WBS) adalah sebuah mekanisme yang disediakan oleh perusahaan untuk memfasilitasi pelaporan atas tindakan atau perilaku yang diduga melanggar peraturan perusahaan, kode etik, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem ini bertujuan untuk:
- Mendorong karyawan dan stakeholder untuk melaporkan pelanggaran yang mereka ketahui
- Memberikan perlindungan kepada pelapor dari tindakan balasan
- Menjaga kerahasiaan identitas pelapor
- Memastikan laporan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif
Saluran ini dibuat sebagai bentuk komitmen dari PT. Danwo Steel Sejati untuk membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan menerapkan tata kelola yang baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai profesionalisme perusahaan.
Perlindungan Kerahasiaan Pelapor
Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang disampaikan dalam laporan. Perlindungan ini mencakup:
- Identitas pelapor tidak akan diungkapkan tanpa persetujuan pelapor
- Menyediakan opsi pelaporan tanpa mewajibkan data pelapor
- Hanya tim investigasi yang berwenang yang dapat mengakses informasi pelapor
- Pelapor dilindungi dari segala bentuk tindakan balasan, intimidasi, atau diskriminasi
- Perusahaan akan mengambil tindakan disipliner terhadap siapapun yang melakukan pembocoran identitas pelapor
Pelapor dapat memilih untuk memberikan laporan secara anonim, meskipun laporan dengan identitas yang jelas akan memudahkan proses investigasi.
Pelapor dan Terlapor
Siapa yang dapat melaporkan?
Semua pihak yang mengetahui atau menduga adanya pelanggaran dapat melapor, termasuk:
- Karyawan perusahaan (tetap/kontrak)
- Mitra bisnis, vendor, pelanggan
- Pemangku kepentingan lainnya
Siapa yang dapat dilaporkan?
Siapapun insan yang berada dalam bagian dari PT. Danwo Steel Sejati:
- Direksi/Komisaris
- Karyawan semua level
- Pihak lain yang berhubungan dengan perusahaan
Cara Mengirimkan Laporan
- Siapkan informasi yang jelas tentang pelanggaran (apa, kapan, di mana, siapa yang terlibat, bukti)
- Kirim laporan dapat dengan atau tanpa identitas pelapor
- Pilih saluran pelaporan:
- Di halaman website ini (wbs.danwo.co.id), klik pada tombol "Kirim Laporan"
- Melalui Email: wbs@danwo.co.id
- Nomor HP atau Whatsapp 0813 8579 6079
- Mengirimkan surat fisik ditujukan ke:
- Ketua FKAP PT. Danwo Steel Sejati
- Jl. Pangeran Jayakarta 117, Blok B Nomor 52-54
- Manggadua Selatan, Sawah Besar, Jakarta 10730
Melihat Status Laporan
- Verifikasi: Tim sedang mengevaluasi kelayakan laporan
- Diterima atau Ditolak : Laporan akan ditolak jika tidak ada bukti atau tidak masuk kriteria
- Investigasi: Proses pemeriksaan sedang berlangsung
- Selesai: Investigasi telah selesai dengan rekomendasi tindakan
- Ditutup: Kasus telah ditindaklanjuti dan ditutup
Pelapor dapat mengecek status laporan dengan menggunakan kode referensi yang diberikan saat pengiriman laporan. Kode beupa 6 atau 8 digit kode laporan serta password.
Klik pada "Cek Status Laporan" lalu masukkan kode dan password tersebut